Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kemenlterian Agama (Kemenag) RI mencatat sebanyak 100.181 jemaah haji telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah.

Sebagai informasi, Istitha’ah merupakan istilah yang merujuk pada kondisi atau kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji. Adapun syarat Istitha’ah ini tidak hanya soal faktor kesehatan saja, tetapi juga mencakup faktor kesiapan financial, serta pemahaman calon jemaah tentang Ibadah haji.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, bahwa jumlah jemaah haji reguler yang telah memenuhi syarat istitha’ah sudah hampir menyentuh angka 50 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia.

“Jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jemaah terus berjalan,” kata Anna Hasbie dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Minggu (21/1).

Adapun jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, lanjut Anna, dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang pada tahap pertama ini akan berlangsung hingga 12 Februari 2024 mendatang.

Sejauh ini, berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, sebanyak 22.927 jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan Bipih.

“Siskohat mencatat sudah ada 22.927 jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji,” kata Anna.

Dari jumlah tersebut, kata Anna merinci sebanyak 22.161 jemaah masuk kuota jemaah berhak lunas, 277 jemaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan.

Sebagai informasi tambahan, Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi mendapatkan kuota sebanyak 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.

Adapun untuk besaran Bipih setiap embarkasi akan berbeda-beda. Namun untuk rata-rata Bipih secara nasional, telah disepakati sebesar Rp56.046.172 per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sebesar Rp 93,4 juta.