Peneliti Transparency International Indonesia, Gita Ayu Atikah menilai KPK perlu mengambil sikap dan langkah tegas dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak korporasi. Menurut Gita, pola penyuapan yang terjadi selama ini seringkali melibatkan korporasi.
“Melihat pola penyuapan yang terjadi, KPK juga harus menyasar kepada pihak korporasi untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi dengan merujuk pada Pasal 4 Perma No.13 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban karena korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut; atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan” kata Gita Ayu Atikah dalam keterangannya seperti dikutip dari laman ti.or.id.
Perusahaan selain itu juga wajib melakukan upaya serta mengimplementasikan sistem pencegahan korupsi yang sesuai dengan profil risiko perusahaan sehingga penawaran atau pemberian suap juga dapat dicegah.
Sebab itu Transparency International Indonesia mendesak KPK untuk meminta pertanggung jawaban pidana korporasi.
“Jika dikaitkan dengan kasus yang dialami PT Trimegah Bangun Persada Tbk, besar indikasinya bahwa penyuapan dilakukan untuk penerbitan izin pembangunan jalan yang dilakukan Stevi Thomas adalah untuk kepentingan korporasi yang bersangkutan” ungkap Gita Ayu Atikah.