HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan bukti terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Bukti itu berupa dokumen perbankan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, bukti itu ditemukan dan diamankan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) pada Selasa (16/1).

Atas temuan itu, kata Ali, penyitaan dan analisis dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara.

“Di rumah pribadi Tersangka EAR ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen perbankan,” ucap Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (18/1).

Rudi Syahputra Ritonga merupakan salah satu tersangka kasus ini. Selain rumah Rudi, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik A Ritonga (EAR). Penyegelan juga dilakukan terhadap rumah dinas dan pribadi milik Erik serta pihak terkait lainnya.

“Turut pula dipasang segel KPK dalam upaya menjaga agar tidak dilakukan penghilangan bukti,” kata Ali.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, Erik Adtrada Ritonga yang merupakan Bupati Labuhanbatu, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yaitu Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.

KPK menduga Erik menunjuk Rudi sebagai tangan kanannya untuk melakukan pengaturan proyek yang anggarannya berasal dari APBD senilai Rp 1,4 triliun. Proses ini dilakukan dengan menentukan kontraktor secara sepihak. KPK menduga Erik menerima suap dari kontraktor yang dimenangkan melalui Rudi.

Proyek yang menjadi atensi Erik A Ritonga diantaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Khusus di Dinas PUPR, kata Ghufron, yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir atau Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar. Jika ingin dimenangkan, kontraktor diminta memberikan fee mulai dari 5 hingga 15 persen dari besaran anggaran proyek.

Atas perbuatannya, Erik dan Rudi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun pihak pemberi, Efendi dan Fazar dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Keempat tersangka ditahan di Rutan KPK.

Kasus itu dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, pada Kamis (11/1). Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan 10 orang dan uang yang diduga suap senilai Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp 1,7 miliar.

Adapun 10 orang yang diamankan dalam OTT dugaan rasuah ini yakni :

  1. Bupati Labuhan Batu, Erik A Ritonga

  2. Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga

  3. Kepala Dinas PUPR Labuhan Batu, Hendra Efendi Hutajulu

  4. Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu, Maharani

  5. ASN Pemkab Labuhan Batu, Susi Susanti

  6. Elviani Batubara selaku Staf Rudi Syahputra Ritonga

  7. Fazar Syahputra alias Abe selaku swasta

  8. Efendy Sahputra alias Asiong selaku swasta

  9. Triyono selaku swasta

  10. Agus Kaspohardi selaku swasta