HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan mengingatkan kepada penggagas wacana pemakzulan Presiden bisa berdampak pada pemenjaraan. Hal ini terjadi jika upaya impeachment tersebut dilakukan secara inkonstitusional.
“Apabila upaya itu dilakukan secara inskonstitusional dapat berpotensi menjadi permufakatan jahat yang mengarah ke tindakan makar yang dapat diancam pidana,” kata Otto dalam keterangannya, Jumat (19/1) seperti dikutip Holopis.com.
Ia mengingatkan bahwa wacana pemakzulan Presiden jangan hanya sekadar menjadi gorengan politik belaka. Apalagi dilakukan hanya karena merasa khawatir kalah dalam kompetisi.
“Adapun upaya pemakzulan terhadap Presiden RI menjelang Pemilu 14 Februari 2024 tidak terlepas dari kepentingan politik tertentu yang menginginkan Pemilu 14 Februari 2024 berlangsung tanpa Presiden RI ke-7 dalam hal ini Presiden Jokowi. Hal tersebut di luar nalar dan akal sehat,” ujarnya.
Kemudian, wakil ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini mengatakan, bahwa pemakzulan harus memenuhi beberapa syarat yang diatur di dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasca amandemen, yaitu ; terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.
Dia mengatakan, Jokowi tidak melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tersebut. Menurutnya, pemakzulan di luar aturan merupakan hal inkonstitusional dan berpotensi sebagai tindakan makar. Sehingga, Otto pun mengatakan bahwa pihak yang memfasilitasi makar juga dapat diancam pidana.
“Dari syarat 2 tersebut Jokowi tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud. Oleh karena itu, tindakan melakukan pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tanpa melalui mekanisme Undang-Undang Dasar adalah tindakan inkonstitusional dan dapat berpotensi sebagai tindak pidana permufakatan jahat dan/atau makar sebagaimana diatur di dalam Pasal 53, Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, KUHP, pasal 110 ayat (1) sampai ayat (4) KUHP dan perlu diingat yang memfasilitasi dan membantu makar juga dapat diancam pidana,” tutur Otto.
Dengan demikian, ia pun meminta kepada semua pihak untuk berhati-hati terkait isu pemakzulan. Sebab, aparat dapat bertindak jika muncul dugaan tindakan makar walaupun belum ada laporan karena masuk ke dalam delik umum.
“Saya minta kepada semua pihak untuk berhati-hati, jangan sampai melakukan permufakatan jahat untuk melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah,” tukasnya.
“Kalau ini terjadi, aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk menjaga keutuhan negara dan stabilitas nasional,” pungkas Otto.
Wacana makzulkan Jokowi menggaung usai Petisi 100 ketemu Mahfud MD, baca selengkapnya di halaman kedua.