yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Ganjar Pranowo Sarankan Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ganjar Pranowo menuding bahwa menteri yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024, termasuk Mahfud MD, rawan menyalah gunakan kekuasaan.

Pria yang tersangkut kasus korupsi e-KTP itu pun kemudian mengakui tidak setuju dengan aturan yang sudah ada bahwa sebaiknya menteri yang jadi peserta cukup mengajukan cuti.

“Ketentuannya tidak mundur, maka kita akan memasuki situasi yang penuh risiko. Rasanya ketentuan tidak harus mundur itu sedang diambil sebuah risiko,” kata Ganjar pada Kamis (18/10) seperti dikutip Holopis.com.

Ganjar pun mengakui bahwa Mahfud MD sekalipun berpotensi melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan, kualitas demokrasi yang dipastikan akan mundur.

“Menurut saya, kalau memang menterinya anggota partai, katakan ya ada aturannya cuti, terus kemudian bisa terlibat, tapi kalau tidak ya maka saya katakan biasanya klaim menggunakan kesempatan ini (penyalahgunaan jabatan) akan terjadi,” klaimnya.

“Itulah kenapa sebaiknya cuti atau mundur. Mundur itu pilihan yang paling bagus karena itu akan menjadi fair,” sambungnya.

Padahal, dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, dijelaskan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilihan umum sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum sebagai capres atau cawapres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Syarat cuti yang tercantum dalam PP itu ialah yang bersangkutan merupakan capres atau cawapres, berstatus sebagai anggota parpol, atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral