Advertisement
Categories: Polhukam

Sudah DPO, Aulia Fahmi Sarankan Charlie Chandra Serahkan Diri

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), Aulia Fahmi menyarankan agar Charlie Chandra menyerahkan diri saja ke pihak Kepolisian ketimbang melarikan diri dari kasus hukum yang saat ini menjeratnya.

“Kami mengimbau kepada Charlie Chandra agar segera menyerahkan diri kepada Polda Banten untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan,” kata Aulia Fahmi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (18/1).

Ia mengingatkan bahwa dengan terbitnya Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Banten bakal semakin membuat situasi hukum warga Sunter tersebut semakin sulit.

“Justru DPO ini boomerang buat Charlie, akan memperberat hukumannya,” ujarnya.

Kemudian, dengan masuknya Charlie Chandra dalam DPO Polda Banten, Aulia pun mengajak masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi jika mendapatkan kabar keberadaan tersangka kasus pemalsuan akta tanah tersebut.

“Juga kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan seorang bernama Charlie Chandra segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat mengamankannya,” serunya.

Berdasarkan dokumen yang diterima Holopis, status DPO atasnama Charlie Chandra tersebut terbit pada tanggal 8 Desember 2023. Dijelaskan bahwa kasus yang disangkakan terhadapnya adalah soal tindak pidana pemalsuan surat dan atau ikut serta pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHPidana juncto Pasal 66 KUHPidana yang terjadi di Kantor Notaris Sukamto, SH, Mkn yang ada di Tangerang, Banten pada bulan Februari 2023.

Kemudian di dalam dokumen DPO tersebut, Ditreskrimum Polda Banten memberikan ciri-ciri terhadap sosok Charlie Chandra. Ia memiliki tinggi badan kurang lebih 180 cm dan berat 90 kg. Kemudian rambut lurus beruban, bentuk tubuh tinggi tegap, warna kulit kuning, mata sipit, hidung mancung, bibir tipis dan beretnis China.

Kasus

Dalam paparannya, Aulia Fahmi yang notabane adalah kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur menjelaskan bahwa Charlie Chandra diperkarakan atas pemalsuan dokumen akta tanah seluas 8,7 hektare di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang sebagaimana Srat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 5/Lemo. PT Mandiri Bangun Makmur adalah pemegang kuasa atas ahli waris The Pit Nio.

“Charlie Chandra bersama-sama dengan Notarisnya telah mengajukan permohonan balik nama Sertifkat SHM No. 5/Lemo milik klien kami,” ujar Aulia.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Page: 1 2

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

BP Haji Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji 2025-2026

JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, bertemu dengan Deputi…

7 menit ago

Belajar dari Video Bokep Ternyata Salah, Pasutri Baru Wajib Tahu Penyebabnya!

JAKARTA - Salah satu cara yang dinilai tak tepat bagi suami istri (pasutri) baru yaitu…

1 jam ago

Cak Imin Siap Bantu Ribuan Buruh Sritex Terdampak PHK

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan kesiapannya…

2 jam ago

Siap Dibui, Hasto : Masuk Penjara Bagian dari Pengorbanan Cita-cita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara terkait status dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka…

2 jam ago

Cak Imin Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus untuk Kenaikan PPN

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menegaskan, bahwa…

2 jam ago

Intip Tas-tas Mewah Sandra Dewi di Instagram, Harga Mobil Kalah!

Aktris Indonesia Sandra Dewi baru saja menghapus foto-foto sang suami Harvey Moeis, yang baru saja…

2 jam ago