Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses persidangan terhadap artis film bokep Siskaeee akan tetap berlangsung pada Jumat (19/1) besok.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, meski sudah ada permintaan agar pemeriksaan ditunda hingga sidang praperadilan berlangsung, mereka tetap meminta kehadiran Siskaeee dalam pemeriksaan esok hari.

“Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan. Tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (18/1).

Ade pun tidak banyak berbicara mengenai kemungkinan adanya jemput paksa apabila Siskaeee masih mangkir untuk ketiga kalinya dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kita tunggu sampai besok kehadiran yang bersangkutan, besok akan kita update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik,” kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus film bokep, Siskaeee meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menunda proses pemeriksaan yang sedianya akan berlangsung pada Jumat (19/1).

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, awalnya menyebut belum mengetahui apakah kliennya bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik yang sudah kali ketiga dilayangkan.

“Kami belum tahu kesiapan klien kami terhadap panggilan kedua tersebut, hadir atau tidaknya tergantung klien kami,” kata Tofan, Kamis (18/1).

Namun, dengan kondisi bahwa pada saat ini mereka telah mengajukan praperadilan, Tofan berharap agar penyidik bisa menjadwalkan ulang pemeriksaan Siskaeee.

Terlebih, Siskaeee pun menurut Tofan, sudah meminta agar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memajukan permohonan praperadilan menjadi tanggal 15 Januari 2024.

“Sehingga menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus dan kita harus sama-sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law,” klaimnya.