Murni Proses Hukum, KPK Janji Bongkar ‘Dosa’ Caleg PAN Faisal Harris di Persidangan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan suami aktris Jennifer Dunn, Faisal Harris tak bernuansa politis.

Pemeriksaan mantan Vice President Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Itu dipastikan lembaga antikorupsi merupakan proses hukum dan pengusutan perkara dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI.

Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK, Ali Fikri sekaligus membantah pernyataan pihak Faisal Harris terkait pemeriksaan penyidik atas kasus tersebut beberapa waktu lalu.

Faisal Harris sebelumnya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, namun ia berdalih bahwa pemeriksaan sarat politis karena sedang calon legislatif 2024 dari PAN daerah pemilihan Jawa Barat 1.

“Kami sebelumnya sama sekali tidak tahu menahu bila yang bersangkutan sebagai caleg. Karena bukan latar belakang saksi yang kami butuhkan keterangannya. Tapi pengetahuan saksi untuk memperjelas perbuatan tersangka dan seluruh unsur pidana perkara tersebut,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis, (18/1).

Dikatakan Ali, pemeriksaan terhadap Faisal Harris yang dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa, 19 Desember 2023 itu untuk mendalami lebih jauh kasus korupsi bansos ini. Pasalnya, diduga Faisal Haris mengetahui aliran dana korupsi bansos tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Faisal Harris diduga sangat tahu alur bagaimana uang hasil korupsi bansos dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 itu digunakan dan disembunyikan. Diduga uang yang dinikmati salah satu tersangka perkara ini mengalir ke Faisal Harris yang juga pernah dipanggil KPK terkait kasus pencucian uang yang menjerat mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Diketahui, perkara ini sendiri sudah P21 dilimpahkan ke Jaksa KPK pada pekan lalu. Tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tipikor.

Disisi lain, Ali juga menggaransi bahwa Jaksa KPK dalam persidangan akan mengungkap terang kasus tersebut. Pun termasuk dugaan keterlibatan Faisal Harris dalam kaitan kasus ini. Dikatakan Ali, KPK bakal maksimal dalam mengembalikan uang negara yang dikorupsi dari proyek bansos.

“Semua hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka akan diungkap tim jaksa di hadapan majelis hakim,” kata Ali.

Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 127,5 miliar.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan enam orang tersangka. Tersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro ini merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta. Kemudian Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (AC).

Lalu dari pihak swasta Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).

Kasus dimulai dari salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung di bidang jasa logistik, yaitu PT BGR yang memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada Agustus 2020, Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Santoso kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia. Sebagai langkah persiapan, Budi Santoso memerintahkan April Churniawan untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.

Mengetahui adanya informasi itu, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani lalu memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah Persero dan disetujui oleh Budi Santoso.

Atas kesepakatan, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyalurannya untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dengan nilai kontrak Rp 326 Miliar

Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro. Agar realisasi distribusi dapat segera dilakukan, April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi Santoso secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi.

Hal ini untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya. Semua hal yang diperbuat enam orang tersebut sudah diatur sedemikian rupa. Tujuannya, agar dapat menyakinkan Kemensos terhadap PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP sebagai distributor.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro. Mereka pun membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras.

Pada September hingga Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP. Diketahui, terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate.

Pada Periode Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras.

Pengusaha sekaligus caleg PAN, Faisal Harris sebelumnya usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, berkelit tidak mengetahui kasus bansos. “Saya dipanggil sebagai saksi yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara korupsi tersebut,” ujar Faisal.

Faisal melalui pengacaranya, Pieter Ell, juga menegaskan tidak pernah terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras. Pieter Ell bahkan mengklaim jika kliennya tidak mengenal para tersangka maupun saksi dalam perkara ini.

“Faisal Harris tidak kenal sama sekali tidak terlibat dengan tersangka maupun saksi-saksi yang dipanggil KPK terkait korupsi Bansos,” kata Pieter Ell dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (10/1).

Jika ada dugaan ada aliran dana kepada Faisal Harris, klaim Pieter, adalah terkait jual beli rumah yang terjadi pada 13 tahun lalu.
Pieter menyebut, jika transaksi jual beli itu dianggap sebagai dugaan aliran dana, maka itu merupakan informasi yang menyesatkan dan merupakan pembunuhan karakter.

“Tidak ada kaitannya dengan Faisal terkait dugaan aliran dana korupsi Bansos. Itu transaksi jual beli rumah terjadi pada tahun 2010 dan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan nya tahun 2023 sungguh ini tidak ada relevansinya dengan jual beli yang dilakukan klien kami,” ucapnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral