HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait impor bawang putih, baik itu terkait ketidakpatuhan importir untuk menjalankan wajib tanam maupun dugaan suap dalam penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).
Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman mengatakan, bahwa pihaknya telah menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk membahas perihal temuan ombudsman tersebut.
“Kita langsung tadi rapim langsung menindaklanjuti dan langsung cek di mana penyimpangan di mana ada masalah. Ini kita cek langsung, pokoknya kita cek transparan bagaimana,” kata Amran kepada wartawan, Rabu (17/1) seperti dikutip Holopis.com.
Dia menyebut, pihaknya juga telah menerjunkan tim untuk mengecek langsung terkait penyimpangan yang menjadi temuan Ombudsman tersebut.
“Kami tadi langsung memanggil Irjen, dan timnya periksa, jadi langsung cek ke bawah. Kita harus cek,” tuturnya.
Amran mengatakan, tindaklanjut dari pihaknya terhadap temuan Ombudsman penting untuk dilakukan, karena laporan itu menjadi bukti perhatian banyak pihak pada sektor pertanian.
“Kita terima kasih kepada Ombudsman itu, termasuk masyarakat kalau ada penyimpangan tolong sampaikan kita pasti tindaklanjuti,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura atau RIPH bawang putih.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menduga, pungutan liar itu diberikan dari pengusaha ke oknum di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp200-250 per kilogram (kg).
Adapun dugaan itu bermula dari kecurigaan Ombudsman terkait volume impor bawang putih yang konsisten melebihi konsumsi dan produksi di dalam negeri selama tahun 2018-2022.
Pada tahun 2022 misalnya, volume impor bawang putih mencapai 574.640 ton. Padahal konsumsi nasional di tahun yang sama hanya sebesar 554.020 ton dan produksi lokal sejumlah 30.194 ton. Dengan demikian, kelebihan stok bawang putih pada 2022 mencapai 50.814 ton.
Oleh karena itu, Yeka pun menduga importir yang tergabung dalam RIPH tidak melakukan kewajiban wajib tanam di dalam negeri sebesar 5% saat mendapatkan kuota impor tersebut.
Tercatat, total realisasi impor bawang putih pada tahun 2022 mencapai 574.640 ton. Dengan jumlah tersebut, importir seharusnya wajib menanam bawang putih dengan produksi setidaknya 28.732 ton. Namun, total produksi bawang putih di dalam negeri hanya 30.194 ton.