HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta presiden yang terpilih dalam Pilpres 2024 untuk memecat menteri atau kepala instansi yang kedapatan menyembunyikan hartanya.
KPK juga meminta presiden mendatang memecat menteri atau penyelenggara negara yang lembaganya tidak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Demikian disampaikan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam acara penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas atau paku integritas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1).
Permintaan Nawawi itu dikemukakan dihadapan tiga capres-cawapres yang hadir dalam acara ini, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“KPK meminta komitmen nyata capres dan cawapres ketika nanti terpilih menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik kepada pembantu presiden atau kepala instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap. Demikian juga pemberhentian dari jabatan penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN ada harta yang disembunyikan,” ucap Nawawi, seperti dikutip Holopis.com.
Dikatakan Nawawi, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menjadi dasar bagi pihaknya melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Akan tetapi, UU itu tidak mengatur soal sanksi yang tegas terhadap pejabat yang tidak patuh menyampaikan LHKPN.
Sejauh ini, sanksi terhadap pejabat nakal hanya berupa administratif. Akibatnya, ungkap Nawawi, kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap padq saat ini diabaikan sekitar 10.000 dari 371.000 penyelenggara negara. Menurut Nawawi, berbagai kasus korupsi yang dibongkar KPK menunjukkan LHKPN hanya dianggap administratif oleh para pejabat.
“Realitanya penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar tetap diangkat sebagai pembantu presiden dan jabatan lainnya,” ungkap Nawawi.
KPK meminta komitmen capres-cawapres terkait hal itu sebagai wujud mendukung pemberantasan korupsi. KPK berharap LHKPN menjadi instrumen penting dalam promosi dan pengangkatan jabatan publik.
“KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti,” tutur Nawawi.