HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk enam kasus korupsi. Penghentian penyidikan itu terjadi sepanjang 2023.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menerangkan, satu perkara dihentikan karena tersangka terkait yang merupakan penyelenggara negara divonis lepas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), dua perkara dihentikan karena tersangkanya sakit keras, dan tiga perkara dihentikan karena tersangkanya meninggal dunia.
“Betul yang dihentikan ada enam,” ucap Nawawi Pomolango, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (18/1).
Diketahui, kewenangan KPK menghentikan penyidikan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Berikut enam tersangka dugaan korupsi yang perkaranya dihentikan KPK :
1. Sjamsul dan Itjih Nursalim
Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebelumnya sempat dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Pada April 2021, KPK menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP3.
Penghentian kasus ini didasarkan pada putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dan kemudian diikuti penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK.
KPK menyebut tak ada unsur penyelenggara negara yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun itu atas lepasnya Syafruddin.
“Suami istri itu karena perkara pokoknya diputus ontslag (lepas) oleh Mahkamah Agung sedangkan itu kedua tersangka dikenakan ke Pasal 55 waktu itu,” ujar Nawawi.
2. Fasichul Lisan
Mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasichul Lisan sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga pada 2016 lalu. Karena Fasichul Lisan menderita sakit stroke, kasus ini lalu dihentikan KPK.
3. Jacobus Purnomo
KPK menjerat mantan Dirjen Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi di Kementerian ESDM, Jacobus Purnomo sebagai tersangka pada 2014. Pada tahun 2013 Jacobus telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) tahun anggaran 2007-2008. Selain karena Jacobus sudah stroke berat, KPK menghentikan kasus ini karena proses penyidikannya sudah sangat lama, hampir 12 tahun.
“Kita temukan berkas pun juga sudah agak sulit ditemukan, jadi sudah sangat lama,” ujar Nawawi.
4. Budi Juniarto
KPK belum mengumumkan kasus korupsi yang menjerat mantan kepala Bidang Prasarana Wilayah Bappeda Jatim Budi Juniarto hingga kasusnya dihentikan karena meninggal dunia. Namun, KPK pernah membeberkan peran Budi Juniarto di kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan yang menjerat mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim Budi Setiawan.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan perkara Tigor Prakasa.
KPK menyebut Budi Juniarto membantu Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman Tulungagung Sudarto untuk mengurus bantuan keuangan dari Pemprov Jatim kepada Tulungagung. Diketahui, dalam pertemuan ketiganya terdapat pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jatim sebesar 7,5% dari alokasi yang cair.
5. Darwan Ali
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012, KPK menduga mantan Bupati Seruyan, Darwan Ali merugikan keuangan negara hingga Rp 20,84 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 127,4 miliar.
KPK mengumumkan penetapan tersangka Darwan Ali pada 14 Oktober 2019. Darwan Ali meninggal dunia pada 19 November 2019 atau sekitar sebulan setelah pengumuman tersangka itu.
“Darwan Ali karena meninggal dunia,” tutur Nawawi.
6. Fuad Amin
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait jual beli gas alam pada akhir 2014. Dalam perkaranya, Fuad menerima uang Rp 15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Fuad juga dijerat atas kasus pencucian uang senilai total Rp 197,224 miliar.
Pada 3 Februari 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara terhadap Bupati Bangkalan dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013 itu. Hukuman tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsisder 6 bulan penjara ditambah perampasan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yaitu sebesar Rp 234,07 miliar dan US$ 563.322.
Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 itu meninggal dunia di RSUD Soetomo, Surabaya, Senin (16/9/2019).
Fuad Amin meninggal dunia pada usia 71 tahun saat sedang menyandang status tersangka kasus ugaan suap fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
“Fuad Amin juga meninggal dunia, kita hentikan,” tandas Nawawi.