HOLPIS.COM, JAKARTA – Polemik terkait besaran tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan masih terus berlanjut, Tak sedikit para pelaku usaha di sektor industri hiburan yang menilai besaran tarif pajak 40 – 75 persen terlalu tinggi.
Atas permasalahan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersilahkan pengusaha untuk mengajukan insentif fiskal alias diskon ke pemerintah daerah (pemda) di wilayahnya masing-masing apabila merasa keberatan dengan tarif pajak tersebut.
Insentif fiskal yang dimaksud bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak.
“Jadi kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40%, silakan berdasarkan assestment daerahnya melakukan pengurangan pokok pajaknya, memberikan pembebasan ataupun penghapusan dari pokok pajak,” ujar Lydia dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (17/1).
Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, pemda dipersilahkan untuk memberikan insentif fiskal berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, untuk mendukung usaha mikro, serta untuk mendukung program prioritas daerah dan nasional.
“Misalnya, saat itu daerahnya berfokus menarik wisatawan masuk. Silakan diatur pengurangannya,” ujar Lydia.
Adapun insentif ini bisa diberikan secara individual berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun diberikan secara massal kepada seluruh wajib pajak yang bergerak pada sektor tersebut.
“Memberikan kemudahan insentif ini tentu harus di-assessment dulu ya jika itu pengajuannya dari wajib pajak. Jika itu merupakan prioritas daerah, ya silakan diberikan secara massal,” tukasnya.