HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu RI mengeluhkan sikap KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang tidak kooperatif membantu mereka dalam melakukan pengawasan terhadap dana kampanye.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menyebutkan, sampai dengan saat ini mereka masih dibatasi KPU untuk mengakses data Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.
“Dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU,” kata Puadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (17/1).
Hambatan itu sendiri sangat dirasakan oleh Bawaslu di tingkat daerah karena KPU sebatas memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka.
“Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan,” bebernya.
Ini menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal,” sambungnya.
Dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Bawaslu sebenarnya hanya cukup melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
Namun, KPU melalui surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 terkait Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD menyebut, terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye.
Dimana dalam informasi pengeculaian membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota agar informasi dapat diakses oleh Bawaslu.
“Dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota,” jelasnya.
“Akan tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu,” sambungnya.