HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan mengumbar janjinya untuk membenahi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jikalau terpilih menjadi Presiden RI.
Hal itu disampaikannya dalam acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung KPK, pada Rabu (17/1) malam.
Adapun salah satu cara yang disampaikan Anies adalah dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Anies, revisi UU tersebut bertujuan untuk mengambalikan kepercayaan publik terhadap KPK, sekaligus menjadikan lembaga antirasuah itu sebagai institusi yang memiliki kekuatan dan memiliki kemampuan untuk menindak seluruh tindakan pelanggaran korupsi.
“Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu, dan ini artinya merevisi Undang-Undang KPK,” kata Anies seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/1).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun berharap, revisi UU KPK dapat menjadi jalan bagi pihaknya untuk mengembalikan lembaga antirasuah itu sebagai lembaga negara yang kuat.
“Kami ingin agar revisi ini agar bisa mengembalikan KPK kepada posisi yang kuat,” tukasnya.
Sebagai informasi, PAKU Integritas merupakan acara yang digelar langsung oleh KPK. Dalam Acara ini turut dihadiri pasangan capres dan cawapres lainnya, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.