HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pengajuan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Dengan demikian, hari Senin 15 Februari 2024 ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemilih yang berada di luar alamat domisili KTP-nya untuk pibdah TPS.
Syarat pindah TPS Pemilu 2024
Tidak semua orang bisa mengajukan permohonan untuk pindah TPS. Ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi oleh para pemilih. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut;
Tahapan pindah TPS
Partai Gerindra menanggapi usulan PKB untuk mengajukan nama Nagita Slavina menjadi pendamping Bobby Nasution di…
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 (lima)…
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai perekonomian global masih dalam posisi stagnan lemah. Karena inflasi…
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)…
Menantu pengacara kondang Otto Hasibuan ini telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung perkembangan industri…
Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk…