Categories: Polhukam

Urus Pindah TPS Pemilu 2024 Terakhir Hari Ini, Berikut Syarat dan Caranya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pengajuan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Dengan demikian, hari Senin 15 Februari 2024 ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemilih yang berada di luar alamat domisili KTP-nya untuk pibdah TPS.

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Tidak semua orang bisa mengajukan permohonan untuk pindah TPS. Ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi oleh para pemilih. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut;

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
    di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya;
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tahapan pindah TPS

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
  2. Melengkapi formulir TPS dan dokumen pendukung berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih. Bukti ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya.
  3. Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suaramu. Statusmu akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  4. Setelahnya, pemilih akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. konfirmasi ini berupa formulir A5 pindah memilih yang berisi informasi TPS baru.
Khoirudin Ainun Najib

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib
Tags: Ruang Pemilu

Recent Posts

Gerindra Anggap Nagita Slavina Sosok Pebisnis Beprestasi

Partai Gerindra menanggapi usulan PKB untuk mengajukan nama Nagita Slavina menjadi pendamping Bobby Nasution di…

2 menit ago

Kejagung Sita 5 Lahan dan Bangunan Milik dan Terafiliasi Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 (lima)…

17 menit ago

Sri Mulyani Nilai Ekonomi Global Masih Lemah, Inflasi Global Masih Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai perekonomian global masih dalam posisi stagnan lemah. Karena inflasi…

32 menit ago

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ngandang

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)…

47 menit ago

Guru Besar Unissula, Firmanto Laksana Dorong Pengembangan Industri Golf Tanah Air

Menantu pengacara kondang Otto Hasibuan ini telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung perkembangan industri…

1 jam ago

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk…

1 jam ago