BerandaNewsPolhukamUrus Pindah TPS Pemilu 2024 Terakhir Hari Ini, Berikut Syarat dan Caranya

Urus Pindah TPS Pemilu 2024 Terakhir Hari Ini, Berikut Syarat dan Caranya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pengajuan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Dengan demikian, hari Senin 15 Februari 2024 ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemilih yang berada di luar alamat domisili KTP-nya untuk pibdah TPS.

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Tidak semua orang bisa mengajukan permohonan untuk pindah TPS. Ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi oleh para pemilih. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut;

Penerbit Iklan Google Adsense
  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
    di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya;
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tahapan pindah TPS

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
  2. Melengkapi formulir TPS dan dokumen pendukung berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih. Bukti ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya.
  3. Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suaramu. Statusmu akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  4. Setelahnya, pemilih akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. konfirmasi ini berupa formulir A5 pindah memilih yang berisi informasi TPS baru.
Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

PKS Tuding Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada, PAN : Justru Kami Minta Restu

PAN memastikan bahwa Presiden Jokowi tidak pernah menjajakan Kaesang Pangarep ke partai politik untuk maju di Pilkada Serentak 2024.

Dituntut 12 Tahun Bui dan Uang Rp 44,2 M, Jaksa KPK: Korupsi Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 12 tahun...

PKB Minta PKS Tidak Kaitkan Presiden Jokowi dengan Pilkada

PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) membantah tuduhan PKS bahwa Presiden Jokowi telah menjajakan Kaesang Pangarep untuk Pilkada Jakarta.

Gerindra : Prabowo Tugaskan Gibran Jalin Komunikasi Demi Keteduhan Politik

Partai Gerindra menanggapi agenda blusukan yang dilakukan oleh Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka di Jakarta.

Lagi, Satgas BLBI Sita Harta Obligor Senilai Rp 333,66 Miliar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI kembali melakukan penguasaan aset properti eks BLBI dan penyitaan harta kekayaan para obligor BLBI di sejumlah wilayah Indonesia.

Kaesang Pangarep Ngamuk Ayahnya Dituduh Cawe-Cawe

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep meradang ketika Presiden Jokowi masih dituduh cawe-cawe untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS