Minggu, 29 Desember 2024

Jaksa Agung Saran Pengembalian Kerugian Negara Kasus Asabri Dialokasikan Untuk Pensiunan TNI

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam isi pertemuan tersebut, ST. Burhanuddin menyarankan agR paska penanganan perkara Asabri selesai agar diberikan kontribusi kepada TNI, terutama pensiunan dan rekan TNI yang gugur untuk bisa mendapatkan bantuan.

“Saya menyarankan setelah penanganan perkara Asabri selesai agar diberikan bantuan kepada TNI, khususnya pensiunan dan rekan TNI yang gugur untuk bisa mendapatkan bantuan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (15/1).

Saudara dari kader PDIP, TB Hasanuddin itu menjanjikan bahwa institusinya akan siap membantu untuk memfasilitasi hal tersebut bersama dengan Kementerian BUMN.

“Kami siap membantu memfasilitasi hal tersebut bersama Kementerian BUMN,” imbuhnya.

Perkara Asabri yang ditangani Kejagung dua tahun lalu itu diketahui memiliki jumlah kerugian negara yang fantastis mencapai Rp 22, 78 triliun.

Lebih daripada itu, dua Mantan Pangdam dijadikan bersama tersangka bersama Konglomerat Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Dalam perkara ini, Kejagung sempat mencatat sejarah ketika Heru dan Benny dituntut pidana mati.

Meski kemudian ditolak majelis hakim Tipikor lantaran mereka berdua sudah dihukum seumur hidup oleh MA dalam perkara Mega Korupsi Asuransi Jiwasraya.

Menanggapi hal tersebut, Jenderal Agus Subiyanto mengucapkan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran.

Panglima TNI menyampaikan, dalam penegakan hukum TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara, termasuk wilayah udara dan wilayah laut yang hampir 70% jumlahnya, termasuk juga dalam hal penanganan perkara koneksitas sebagaimana disampaikan oleh Panglima TNI.

“Dalam penegakan hukum TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan,” kata Agus Subiyanto.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral