HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan senjata ilegal.
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa saat persidangan, Dito Mahendra pun hanya sebatas didakwa atas kepemilikan senjata ilegal yang membuatnya sempat melarikan diri berbulan-bulan lamanya.
Dimana mulanya diketahui sempat ditemukan 15 senjata api di kediaman Dito Mahendra yang juga dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penemuan senjata itu berawal ketika penyidik KPK sedang melakukan pengeledahan pada 13 Maret 2023 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
“Bahwa posisi dari seluruh senjata api yang ditemukan penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah/kantor Terdakwa berada di satu ruangan kerja dari Terdakwa,” kata jaksa saat pembacaan dakwaan seperti dikutip Holopis.com, Senin (15/1).
Tak hanya senjata, penyidik KPK menemukan sejumlah peluru di antaranya peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S & W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol.
“Selanjutnya penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut,” urainya.
Saat diperiksa, tidak semua senjata api milik Dito Mahendra ternyata adalah ilegal. Dimana dari 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin.
Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.
“Dari temuan tersebut, terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri,” terangnya.
Saat menjadi buronan, penyidik pun kembali menemukan 1 senjata api jenis pistol dan 2 airsoft gun di kediaman Dito di Canggu, Bali.
“Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO, penyidik juga melakukan penggeledahan pada tempat kediaman terdakwa lainnya di Cluster @Brawijaya Residance No. 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat dilakukan penangkapan di daerah Canggu, Bali ditemukan kembali 1 pucuk senjata api jenis pistol dan 2 pucuk airsoft gun jenis pistol,” ujarnya.
Penyidik lalu melakukan verifikasi senjata api tersebut. Jaksa mengatakan 2 airsoft gun itu tak terdaftar dalam database kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri.
Jaksa menyakini Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (Stbl.1948 No 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.