HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan bahwa mereka tidak akan lagi menangani seluruh kasus yang diduga melibatkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dengan meninggalnya mantan kader Partai Demokrat tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya hanya akan berupaya mendorong pengembalian kerugian negara.
Sebab diketahui, KPK juga tengah menangani dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penganggaran uang makan dan lain-lain dalam anggaran di Papua yang diduga dilakukan oleh mendiang Lukas Enembe.
“Untuk kasus tersebut, jika telah ada perhitungan kerugian negara, maka perhitungan kerugian negaranya tetap bisa dimintakan ganti kerugian secara perdata,” kata Ghufron dalam keterangannya pada Jumat (12/1) seperti dikutip Holopis.com.
Nurul Ghufron kemudian menegaskan, kasus tersebut nantinya bukan lagi ranah kewenangan dari KPK. Sehingga mereka akan melemparkan tanggung jawab penagihan kerugian negara tersebut ke pihak Kejaksaan.
“Tapi bukan KPK, tapi kami limpah kepada jaksa pengacara negara untuk meminta pengembaliannya secara keperdataan,” ungkapnya.
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, Nurul pun menyebut sudah cukup untuk menggugurkan semua kasus pidana yang melibatkannya.
Karena untuk dipidana orangnya sudah meninggal, tidak bisa. Untuk orangnya tidak bisa dipenjara karena orangnya sudah dipenjara terlebih dahulu oleh Tuhan Yang Maha Esa,” kilahnya.
Oleh karena itu, KPK pun mendorong agar Kejaksaan bisa bergerak untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Lukas Enembe demi mengembalikan kerugian negara yang telah dilakukannya.
“Untuk harta-hartanya yang misalnya harus dikembalikan ke negara, tentu itu masih bisa dieksekusi. Itu terhadap yang sudah,” tutupnya.