Minggu, 29 Desember 2024

Kompolnas Apresiasi Polres Jakbar Usai Tangani Kasus Asisten Saipul Jamil

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol Benny Mamoto memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Barat.

Apresiasi diberikan atas bentuk transparansi dan kecepatan penanganan terhadap kasus penangkapan asisten Saipul Jamil berinisial S alias Steven.

“Di mana sudah terjawab ya kalau itu bukanlah polisi melainkan pihak luar yang menjadi korban terhadap kendaraan yang dikendarai oleh asisten Saipul Jamil berinisial S alias Steven,” ujar Benny Mamoto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (12/1).

Benny Mamoto pun memberikan apresiasi karena polisi telah cepat dan transparansi atas penanganan kasus ini.

“Dan anggota saat proses penangkapan tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan baik itu terhadap pelanggaran SOP maupun lainnya,” imbuhnya.

Polres Jakarta Barat telah mengamankan dua pelaku pemukulan dalam kasus penangkapan asisten Saipul Jamil berinisial S alias Steven.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dua orang pelaku yang diamankan berinisial RP dan I itu bukan anggota polisi.

“Mereka bukanlah polisi melainkan korban sekaligus pelaku terhadap penganiayaan dan berkata-kata kasar saat penangkapan asisten Saipul Jamil di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat,” ujar Syahduddi saat jumpa pers, Jumat (12/1).

Di sisi lain dua pelaku penganiayaan terhadap asisten Saipul Jamil telah meminta maaf kepada publik.

Permintaan maaf tersebut diungkapkan dua orang pelaku saat press confrence di Polres Metro Jakarta Barat.

“Saya minta maaf, saya khilaf, sekali lagi saya minta maaf dalam hal ini polisi khususnya Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pemukulan terhadap S alias Steven yang merupakan pengemudi tersebut,” ucapnya.

“Lalu karena saya emosi makannya saat tertangkap saya memukul dan berkata kasar kepada pengemudi tersebut,” tambah mereka.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral