HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani ikut merespon pertemuan yang dilakukan antara tokoh Petisi 100 dengan Mahfud MD untuk dorongan pelaksanaan pemakzulan Presiden Jokowi.

Ketua DPP PDIP itu pun mengingatkan, seharusnya semua pihak bisa tetap menjaga situasi kondusif menjelang pemilu dan bukan membuat jadi keruh.

“Kita jalankan konstitusi sesuai aturan yang ada. Jadi aspirasi silakan disampaikan, tapi kita tetap menjaga situasi jelang pemilu ini tetap damai,” kata Puan Maharani dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (11/1).

Putri dari Ketua Umum PDIP itu juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi netralitas, termasuk pemerintahan serta aparat hukum selama pelaksanaan Pemilu.

“Terjaganya netralitas semua aparat penegak hukum. Kita sama-sama menjaga agar pesta demokrasi yang akan datang berjalan jujur dan adil,” imbaunya.

Puan menegaskan, pemakzulan Presiden itu hanya bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota Dewan mengusulkannya. Itu pun, jika dua pertiga anggota Dewan menghadiri sidang pleno, dan menyetujuinya.

Sampai saat ini pun, Puan menyatakan belum mendengar adanya masukan terkait hal tersebut di DPR RI.

“Saat ini DPR masih dalam reses. Saat ini, saya belum mendapatkan masukan apa pun terkait hal itu,” tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD diminta untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi (Joko Widodo) jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Permintaan tersebut disampaikan oleh sejumlah tokoh mulai dari Faizal Asegaf, Marwan Batubara serta sejumlah tokoh lain yang tergabung dalam Petisi 100.

Mahfud MD bahkan diketahui menerima tawaran pemakzulan itu dari para tokoh di kantor Kemenpolhukam RI di Jakarta.

“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi dan minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md, Selasa (9/1).

Namun, Mahfud kemudian tidak serta merta menolak pemakzulan tersebut melainkan mengajari para tokoh itu menggunakan cara lainnya.

“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” ungkapnya.

Rencana pemakzulan presiden itu pun kemudian baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya ditambah dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.

“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” ujarnya.