HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Erik A Ritonga (EAR) menunjuk Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai orang kepercayaannya terkait pemenangan kontraktor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu. KPK menduga Erik menerima suap dari kontraktor yang dimenangkan melalui Rudi.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, pada Kamis (11/1).

Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan 10 orang dan uang yang diduga suap senilai Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp 1,7 miliar. Rudi dan Erik yang diketahui masih satu keluarga diduga menerima suap dari pihak swasta Effendy Saputra (ES) alias Asiong dan Fazar Syahputra (ES) alias Abe.

“RSR dipilih dan ditunjuk EAR sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan,” ungkap Nurul Ghufron, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (12/1).

Ghufron lebih lanjut menguraikan kronologis
pengondisian pemenangan dua kontraktor proyek barang dan jasa tersebut. Dikatakan Ghufron, Kabupaten Labuhan Batu mengangarkan pendapatan dan belanja dalam APBD TA 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp 1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp 1,4 triliun. Lalu, untuk APBD TA 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp 1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp 1,4 triliun.

“Dengan anggaran tersebut, EAR selaku Bupati Labuhan Batu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada ditberbagai SKPD di Pemkab Labuhan Batu,” ucap Ghufron.

Proyek yang menjadi atensi Erik A Ritonga diantaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Khusus di Dinas PUPR, kata Ghufron, yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir atau Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar. Jika ingin dimenangkan, kontraktor diminta memberikan fee mulai dari 5 hingga 15 persen dari besaran anggaran proyek.

“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 % sampai dengan 15 % dari nilai anggaran proyek,” kata Ghufron.

“Untuk 2 proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu FS dan ES,” ucap Ghufron menambahkan.

Pada Desember 2023, Rudi meminta agar para pihak yang telah dimenangkan menyiapkan uang. Uang itu disebut sebagai kutipan atau kirahan.

“Penyerahan uang dari FS dan ES pada ESR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” kata Ghufron.

Dalam OTT dugaan rasuah ini, KPK menangkap 10 orang. Yakni :

  1. Bupati Labuhan Batu, Erik A Ritonga

  2. Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga

  3. Kepala Dinas PUPR Labuhan Batu, Hendra Efendi Hutajulu

  4. Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu, Maharani

  5. ASN Pemkab Labuhan Batu, Susi Susanti

  6. Elviani Batubara selaku Staf Rudi Syahputra Ritonga

  7. Fazar Syahputra alias Abe selaku swasta

  8. Efendy Sahputra alias Asiong selaku swasta

  9. Triyono selaku swasta

  10. Agus Kaspohardi selaku swasta

Dari 10 orang itu, KPK kemudian menetapkan empat tersangka. Yakni, Erik A Ritonga; Rudi Syahputra Ritonga; Fazar Syahputra; dan Efendy Sahputra. Atas perbuatannya, Erik dan Rudi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun pihak pemberi, Efendi dan Fazar dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Keempat tersangka ditahan di Rutan KPK.

Sementara 6 pihak lain yang diamankan itu sejauh ini berstatus saksi. Dipastikan Ghufron, pihaknya akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang kepada Erik A Ritonga melalui Rudi Syahputra.

“Selain itu KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini kedepannya,” tegas Ghufron.