HOLOPIS.COM, JAKARTA – Israel menolak disebut sebagai pelaku genosida terhadap masyarakat Palestina. Mereka mengatakan bahwa tudingan genosida itu adalah fitnah. Kalimat itu keluar ketika Afrika Selatan mengajukan kasus darurat ke Mahkamah Agung internasional.
Afrika Selatan menilai bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida PBB yang ditandatangani pada tahun 1948 tepatnya setelah Holocaust.
Hakim Mahkamah Agung Internasional pun didesak untuk memerintahkan Israel agar tak lagi menyerang Gaza setelah serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.
Namun, Israel serta sekutu setianya, Amerika Serikat mengatakan bahwa kasus ini tidaklah berdasar, dan mereka akan melakukan pembelaan yang kuat di Peace Palace (Istana Perdamaian) di Den Haag.
“Tidak Afrika Selatan, bukan kami yang melakukan genosida, tetapi Hamas,” demikian disampaikan oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dikutip Holopis,com, Jum’at (12/1).
Netanyahu pun mengklaim bahwa yang mereka lakukan saat ini adalah sebuah perang membela diri atau defensif. Benjamin Netanyahu juga pernah mengungkapkan bahwa ia tidak akan pernah menghentikan serangan di Palestina sebelum benar-benar memusnahkan komplotan Hamas.
Sekedar mengingatkan kembali, Hamas telah melakukan serangan kepada Israel yang kemudian menewaskan 1.140 orang. Lalu Israel pun melakukan pembalasan dengan menyerang Palestina.
Sejak serangan Israel tersebut, saat ini sebanyak 23.469 orang di Palestina sudah meninggal dunia, di mana sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak.