HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hong Kong saat ini tengah digegerkan dengan dijatuhinya hukuman pidana penjara, terhadap seorang pria yang mengenakan kaos berslogan ‘Free Hong Kong’ ketika aksi unjuk rasa tahun 2019 silam.
Dikutip Holopis.com dari AFP, Rabu (10/1), pria tersebut diketahui bernama Chu Kai-pong berusia 26 tahun, dimana ia resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan oleh pengadilan Hong Kong, pada Rabu (10/1) atas aksi tersebut.
Sebelumnya diketahui, Chu Kai-pong diamankan pihak kepolisian di Bandara Internasional Hong Kong, November tahun lalu. Chu kemudian ditahan di penjara Hong Kong ketika itu.
Kemudian, terungkap dalam persidangan yang terjadi pada Rabu (10/1), bahwa Chu Kai-pong kala itu ditangkap atas laporan sejumlah petugas keamanan di bandara tengah memakai kaos berslogan ‘Free Hong Kong’.
Hakim pengadilan bernama Victor Su, menyatakan bahwa dalam putusannya, Chu Kai-pong disebut secara sengat melanggar hukum.
Kasus ini tentu bukan yang pertama kalinya terjadi di Hong Kong, sempat terjadi kasus yang sama, dimana kala itu seorang pengendara motor juga ditangkap polisi karena membawa bendera berslogan ‘Free Hong Kong’, sehingga langsung diadili hingga dihukum selama sembilan tahun lamanya.