HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pelni Indonesia terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan ke tahap penyidikan. Sejurus dengan itu, lembaga antikorupsi telah menetapkan sejumlah tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan penetapan tersangka itu. Namun, Ali saat ini enggan mengungkap sosok pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum tersebut.
“Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya. Termasuk ketika upaya paksa baik penangkapan dan penahanan dilakukan,” ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (9/1).
KPK menduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut. Korupsi yang diduga terjadi pada periode 2015-2020 itu ditaksir merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Layanan asuransi yang diduga fiktif itu berkaitan dengan asuransi marine hull atau jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal, termasuk pula asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.
“Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” ungkap Ali.
Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini. “Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini berikutnya akan kami selalu sampaikan,” tandas Ali.