HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) meminta agar pemerintah mengindahkan himbauan dari TPN-Ganjar-Mahfud untuk menghentikan penyaluran bansos saat Pemilu.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, tidak sepantasnya bansos tersebut ditahan hanya karena alasan pelaksanaan Pemilu.
“Kita nanti akan memberikan imbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos),” kata Puadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/1).
Puadi kemudian menjelaskan, apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung, maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.
Namun, tak serta merta hal tersebut langsung dibatasi pada saat pelaksanaan Pemilu maupun di masa kampanye. Pasalnya, banyak bentuk money politic yang digunakan dan tidak hanya menggunakan bansos.
“Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja, melainkan ketika sudah ada menjanjikan, itu dinamakan politik uang,” paparnya.
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebelumnya meminta pemerintah untuk menunda penyaluran bansos sampai kontestasi Pemilu 2024 selesai. TPN Ganjar-Mahfud menilai hal itu harus dilakukan untuk menghindari kecurigaan menguntungkan pasangan capres dan cawapres tertentu.
“Pejabat pemerintah sangat rentan dicurigai bagi-bagi bansos dan itu menguntungkan paslon tertentu. Mudah-mudahan saya salah. Tapi persepsi publik seperti itu. Sebaiknya pejabat pemerintah menunda pembagian bansos sampai selesai pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan prasangka,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, Jumat (29/12/2023).