HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri bakal dijerat dengan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, langkah tersebut bakal dilakukan setelah mereka resmi menyelesaikan berkas perkara Firli Bahuri di kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

“Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya, baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah,” kata Ade Safri pada Jumat (5/1) seperti dikutip Holopis.com.

Ade mengungkapkan bahwa pada saat ini mereka tengah fokus untuk menjerat Firli dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

“Nantinya, seusai tuntas diperiksa, berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,” tukasnya.

Kejati DKI Jakarta sebelumnya diketahui mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, Jumat (22/12/2023).