HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang biasa disebut pajak digital telah menembus Rp16,90 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, bahwa realisasi tersebut merupakan hasil pungutan pajak sejak tahun 2020 hingga penghujung tahun 2023.
Secara rinci, pungutan pajak digital pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp731,4 miliar. Kemudian pada tahun 2021, nilainya meningkat menjadi Rp3,90 triliun. Di tahun 2022, nilai setoran pajak digital bertambah lagi menjadi Rp 5,51 triliun, dan Rp6,67 triliun pada tahun 2023.
Adapun sampai saat ini, pelaku usaha yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut pajak digital per Desember 2023 telah mencapai 163 pelaku usaha. Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya lantaran tidak adanya penunjukan baru.
“Pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023,” jelas Dwi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (5/1).
Dwi mengatakan, bahwa pemerintah pada periode Desember 2023 hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas perusahaan penyedia jasa streaming, Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.
Sebagai informasi Sobat Holopis, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2022.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungutan PPN. Bukti itu fapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, dimana harus menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tukas Dwi.