Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Instagram Jadi Sasaran Empuk Penyebaran Ujaran Kebencian di Masa Kampanye

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mengklaim sudah menemukan adanya ratusan tindakan pelanggaran Pemilu di media sosial selama masa kampanye ini.

Berdasarkan penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat, ditemukan setidaknya ada 204 pelanggaran yang telah dilakukan.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pelanggaran itu terbagi atas tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.

“Ujaran kebencian ada 194 konten atau 95 persen, lalu politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4 persen, dan pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen,” kata Lolly dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (4/1).

Lolly kemudian menyampaikan fakta ketika media sosial Instagram saat ini menjadi saluran media sosial yang terbesar yang digunakan oleh para pelanggar tersebut.

Dimana untuk media Instagram sebanyak 72 konten melanggar (35 persen). Kemudian di Facebook 69 konten (34 persen), Twitter 54 konten (27 persen), TikTok 7 konten (3 persen), dan YouTube merupakan platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit dengan 2 konten (1 persen).

Dari sebagian besar temuan tersebut, sebanyak 196 konten menyasar paslon presiden dan wakil presiden, sedangkan sisanya sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu yakni Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten.

“Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden,” imbuhnya.

Dari 204 konten melanggar tersebut, sampai saat ini sudah ada sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dilakukan tindakan berupa takedown.

“Dari 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutupnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral