HOLOPIS.COM, JAKARTA – Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali melakukan perlawanan atas penetapan tersangkanya oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya mereka sempat mencabut gugatan di tengah persidangan.
“Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang didaftarkan ke PN Jaksel,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (4/1).
PN Jakarta Selatan kemudian langsung menunjuk hakim tunggal Estiono untuk mengadili perkara tersebut pada Kamis pekan depan.
“Oleh hakim tunggal dimaksud telah ditetapkan hari sidang perdana pada tanggal 11 Januari 2024,” ungkapnya.
Sebelumbnya diberitakan, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membatalkan sidang gugatan praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Eddy Hiariej, Iwan Priyatno pun mengatakan, mereka secara resmi telah mengajukan pencabutan gugatan praperadilan tersebut dari PN Jakarta Selatan secara tertulis.
“Kami menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara Praperadilan, kami serahkan berupa surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK, nanti setelah isoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis,” kata Iwan, Rabu (20/12).
Kuasa hukum Eddy Hiariej lainnya, Ricky Sitohang pun menyebut, pencabutan gugatan itu hanya sementara dan mereka berencana untuk mengajukan kembali gugatan praperadilan.
“Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali,” kata Ricky.