HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima setidakbnya lebih dari 300 laporan dugaan pelanggaran pemilu di masa kampanye ini.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi menyatakan, berdasarkan data real time SigapLapor per Rabu (3/1), terdapat 703 laporan dan temuan 312.
“Teregister 516, tidak diregister 314, masih dalam proses 185,” kata Puadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (4/1).
Puadi juga menjelaskan, dari data yang diterima saat ini setidaknya sudah ada 320 pelanggaran dan 402 bukan pelanggaran. Dimana pelanggaran-pelanggaran itu paling banyak dikajukan oleh para penyelanggara pemilu dengan 185 kasus.
“Lalu untuk pelanggaran netralitas ASN sebanyak 33 kasus. Untuk pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu rekomendasi ke institusi asal. Nanti yang eksekusi PPNS,” jelasnya.
Untuk angka pelanggaran administrasi tercatat ada 29 kasus, kemudian tindak Pidana Pemilu 6 kasus dan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 17 kasus.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat, ditemukan setidaknya ada 204 pelanggaran yang telah dilakukan.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pelanggaran itu terbagi atas tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.
“Ujaran kebencian ada 194 konten atau 95 persen, lalu politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4 persen, dan pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen,” kata Lolly dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (4/1).
Lolly kemudian menyampaikan fakta ketika media sosial Instagram saat ini menjadi saluran media sosial yang terbesar yang digunakan oleh para pelanggar tersebut.
Dimana untuk media Instagram sebanyak 72 konten melanggar (35 persen). Kemudian di Facebook 69 konten (34 persen), Twitter 54 konten (27 persen), TikTok 7 konten (3 persen), dan YouTube merupakan platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit dengan 2 konten (1 persen).