HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri bergerak cepat menangani pelaporan masyarakat atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan Roy Suryo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan, penyidik masih melakukan proses analisis atas pernyataan Roy Suryo dengan menuduh penggunaan mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres beberapa waktu lalu.
“Setelah menerima laporan penyidik, melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” kata Erdi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (4/1).
Erdi kemudian tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan rencana pemanggilan Roy Suryo untuk dimintai keterangan terkait dengan pelaporan akun X bernama @KRMTRoySuryo1.
Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan hoaks dan ujaran kebencian yang disampaikan Roy terkait debat Cawapres yang diselenggarakan oleh KPU RI pada hari Jumat, 22 Desember 2023 lalu.
“Saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo tadinya oleh KPU, jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil. Bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti,” kata Muannas.
Ia merasa bahwa pelaporan ini dilakukan agar ujaran Roy tidak semakin liar di media sosial, apalagi sudah menjadi pembahasan publik luas hingga influencer.
“Biar tidak ada fitnah,” tukasnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri, dengan terbutnya surat pelaporan dengan nomor : STTL/2/I/2024/Bareskrim Tertanggal 02 Januari 2024 atas tuduhan tindak pidana SARA, pemberitaan bohong yang mengakibatkan keonaran dan penghinaan terhadap KPU (Penguasa Umum/Lembaga Negara) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP.