Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Hal ini berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, bahwa modus gratifikasi diterimanya melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun berinisial EMT.
Dalam menjalankan tugas sebagai pejabat di kantor pajak, Rafael Alun bersama dengan istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapat keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Atas kasus itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan kejahatan pencucian uang. Kedua aksi ini dilakukan dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Menurut KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 bulan terakhir. Akhirnya, ia pun resmi dipecat dari jabatan kepala bagian umum kantor wilayah DJP Jakarta Selatan II.
Sebelumnya, dugaan tindak kejahatan keuangan yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo tertutup rapih, bahkan nyaris tak terendus oleh publik, hingga akhirnya sanga anak yakni Mari Dandy Satriyo melakukan tindak pidana penganiayaan seorang anak bernama Cristalino David Ozora. Kasus yang terjadi 20 Februari 2023 ini viral di media sosial, dan menjadi tekanan publik terhadap keluarga Dandy. Pada akhirnya, Rafael mulai dibahas ke publik karena gaya hedonisme yang ditunjukkan oleh sang anak, istri dan juga dirinya.
Atas kasus dugaan tindak pidana kejahatan keuangan itu, Rafael dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan patut dipenjara selama 14 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/12).
Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa pun menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar, atau jika tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan tambahan enam bulan penjara.