HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu menyusul perkara korupsi proyek Bandung Smart City yang menjerat Yana telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena Tim Jaksa dan para Terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/1).
Selain Yana, dua pejabat Dishub Pemkot Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal juga menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung. Ketiganya telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada akhir Desember 2023.
“Jaksa Eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” imbuh Ali.
Yana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Yana juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630.
“Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun,” tutur Ali.
Vonis yang dijatuhkan kepada Yana jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Sementara itu, Khairur divonis pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, $Sin187, RM2.811 dan WON950.000. Sedangkan Dadang divonis 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 271,9 juta.