HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid telah resmi membuat laporan resmi di Bareskrim Polri. Dalam konteks itu, ia melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait pernyataannya adanya kecurangan penggunaan tiga mikrofon saat debat calon wakil presiden (cawapres) pada 22 Desember lalu.
Alasan pelaporan itu, Muannas yang juga Caleg PSI (Partai Solidaritas Indonesia) tersebut menyatakan bahwa langkah hukum itu dilakukan agar ada kepastian hukum dan tidak adanya fitnah yang menyebar bebas akibat cuitan pakar telematika itu.
“Biar tidak ada fitnah,” kata Muannas dalam keterangannya kepada Holopis.com, Selasa (2/1).
Ia menyampaikan bahwa bahwa alasannya mengapa baru hari ini melaporkan Roy Suryo, adalah karena dirinya sebenarnya menunggu langkah konkret dari KPU terkait dengan opini liar dan dinilai cenderung fitnah kepada Roy. Namun langkah hukum tak ditempuh oleh KPU, sementara sentimen negatif terkait itu semakin melebar.
“Saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo tadinya oleh KPU, jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil. Bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muannas juga menyebut bahwa pelaporan ini bisa dijadikan shock terapi kepada semua pendukung paslon agar tidak membuat konten atau opini yang bersifat kebohongan dan kebencian kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
“Untuk itu, saya berharap dalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar seperti ini, makanya layak dan beralasan bila laporan ini ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pelaporan itu dilakukan Muannas melalui Aulia Fahmi, yang merupakan salah satu Ketua Bidang Cyber Indonesia.
Kata Aula, tujuan melakukan pelaporan ini apakah benar KPU seolah berpihak kepada salah satu paslon dalam debat kedua yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu, dan saat itu sesinya adalah debat cawapres.
“Maka perlu edukasi agar setiap orang menuduh dengan bukti yang terang, seterang cahaya bukan hanya asumsi dengan melalui penegakan hukum,” kata Aulia dalam keterangannya.
Lantas, praktisi hukum ini pun mengatakan bahwa apa yang dilakukan Roy Suryo bisa masuk dalam kategori delik umum, yang mana dugaan pelanggaran hukum bisa dilakukan oleh siapa pun.
“Jadi ini delik umum, bukan delik aduan. Sebab ada kepentingan publik di mana hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, sehingga siapa pun bisa melaporkan termasuk kami sebagai warga negara,” terangnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri, dengan terbutnya surat pelaporan dengan nomor : STTL/2/I/2024/Bareskrim Tertanggal 02 Januari 2024 atas tuduhan tindak pidana SARA, pemberitaan bohong yang mengakibatkan keonaran dan penghinaan terhadap KPU (Penguasa Umum/Lembaga Negara) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP.
Beredar unggahan pada media sosial X/Twitter sebuah foto calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka disertai dengan narasi “Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari CHEATING, Sebaiknya next KPU ADIL. Kenapa si No 2 ini sampai gunakan 3 (TIGA) MIC sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set ? Apa gunanya juga ada EARPHONE ? SIAPA yg bisa FEEDING ke Telinganya ? Mengapa 2 Calon yg lain BEDA ? AMBYAR”.
Kemarin sdh saya duga,
Utk menghindari CHEATING,
Sebaiknya next KPU ADIL.
Kenapa si No 2 ini sampai gunakan 3 (TIGA) MIC sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set ?
Apa gunanya juga ada EARPHONE ?
SIAPA yg bisa FEEDING ke Telinganya ?
Mengapa 2 Calon yg lain BEDA ?
AMBYAR https://t.co/4Gb0GqXAgH pic.twitter.com/5Sep8PmfDm— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo1) December 22, 2023
Dilansir dari situs turnbackhoax.id, klaim yang menyebutkan bahwa cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka menggunakan 3 mic dan berbeda dengan dua cawapres lainnya adalah salah. Faktanya, cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, serta cawapres nomor urut 03, Mahfud MD, juga menggunakan alat yang sama dengan yang digunakan oleh cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka pada sesi Debat Cawapres Pilpres 2024 yang dilaksanakan pada 22 Desember 2023. Dilansir dari salah satu video YouTube milik KPU RI, pada 1:43:54, terlihat ketiga cawapres mengenakan alat yang sama, yaitu clip-on yang terpasang di dada dan mic di telinga.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari pun ikut memberikan tanggapannya. Pada Sabtu (23/12/2023) lalu, ia mengatakan bahwa pihaknya berlaku adil untuk setiap cawapres, termasuk mik debat untuk Gibran, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.
“Semua peserta debat mengenakan alat yang sama. Semua cawapres pakai alat yang sama. Semua cawapres pakai 3 mik untuk antisipasi ada mik yang mati,” ujar Asy’ari dalam keterangannya.