HOLOPIS.COM, JAKARTA – Publik saat ini tengah ramai memperbincangkan kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali, Jawa Tengah. Di mana mereka menghajar sejumlah pemuda yang melakukan konvoi sepeda motor berknalpot brong melintas di depan asrama mereka.

Akibat dari peristiwa ini, sejumlah pihak menyeret-nyeret kasus tersebut dengan pelibatan dari pihak pendukung paslon Capres-Cawapres tertentu.

Lantas, apakah boleh masyarakat menggunakan sepeda motor dengan kanlpot brong atau racing hasil modifikasi tanpa standar khusus. Ternyata sudah aturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur tentang kebisingan suara knalpot yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.

“Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas,” tulis pasal 48 ayat 3 ;

a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.

Sementara itu, di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kementerian Negara Lingkungan Hidup menjelaskan tentang aspek kebisingan yang dimaksud.

Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banda Aceh pernah menyampaikan, bahwa penggunaan knalpot brong bisa memicu kecelakaan lalu lintas hingga kericuhan.

“Penggunaan knalpot bising ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta kericuhan antara pengemudi dengan warga,” kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Radhika Angga Rista pada hari Senin (14/3/2022) lalu.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Komandan Kodim 0724 Boyolali, Letkol Inf Wiwieko Wulang Widodo mengatakan bahwa terdapat kesalahpahaman antar pengemudi sepeda motor berknalpot brong dengan prajuritnya sehingga terjadilah insiden pemukulan itu pada hari Sabtu 30 Desember 2023 lalu.

“Peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena ada kesalahpahaman,” ujar Wiwieko.

Dandim menjelaskan kronologi dari insiden tersebut. Sebelumnya, para oknmun anggota TNI sedang melakukan olahraga bola voli di Asrama Kompi Senapan B Yonif Raider 408/Sbh. Namun, para oknum TNI merasa tidak nyaman tatkala rombongan kampanye Ganjar Mahfud melintas di depan asrama mereka.

Ketidaknyamanan dipicu oleh penggunaan knalpot brong. Alhasil para oknum TNI yang sedang berolahraga tersebut memberhentikan rombongan kampanye itu.

Awalnya, prajurit TNI tersebut menegur rombongan itu dan membubarkan agar tidak mengganggu kenyamanan di sekitar mereka dengan aksi konvoi knalpot brong. Akan tetapi, saat dilakukan peneguran itu terjadi kesalahpahaman dan sempat terjadi adu mulut.

Adu mulut berlangsung alot sehingga pemukulan secara bersama-sama tidak bisa terhindarkan. Akibatnya, 7 orang kena bogem mentah anggota TNI di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, semua korban dibawa ke RSUD Pandan Arang Boyolali untuk mendapat perawatan. Dari 7 orang yang dirawat 5 di antaranya sudah kembali. Sedangkan 2 diantaranya masih rawat inap di rumah sakit.