BerandaNewsRagamHeboh Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi Tahun Depan, Begini Faktanya

Heboh Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi Tahun Depan, Begini Faktanya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar heboh datang dari dunia birokrasi di Tanah Air, dimana fotokopi KTP Elektronik alias E-KTP disebut tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024 tahun depan.

Kabarnya, fotokopi E-KTP yang biasanya menjadi syarat dalam mengurus administrasi di lembaga pemerintahan ini akan digantikan oleh Indentitas Kependudukan Digital (IKD).

Menanggapi kabar tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi membantah adanya kabar tersebut.

Dia mengaku, baik dirinya maupun jajarannya di Ditjen Dukcapil tidak pernah memberikan pernyataan terkait penghapusan fotokopi KTP elektronik itu kepada publik.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Jadi perlu saya tekankan, bahwasanya Ditjen Dukcapil tidak pernah memberikan statement ataupun menyampaikan pengumuman akan hal itu,” kata Teguh dalam keterangan video yang dikutip Holopis.com dari akun resmi Ditjen Dukcapil, Sabtu (30/12).

Dia pun menekankan, bahwa E-KTP dan IKD yang digadang-gadang menjadi pengganti KTP itu adalah produk dari pemerintah yang bersifat saling melengkapi.

“Jadi gampangnya IKD itu KTP-El versi Digital, namun memuat fitur yang lebih lengkap, bukan hanya KTP kita, tapi juga ada dokumen kependudukan keluarga kita,” jelasnya.

Lebih lanjut, Teguh berharap IKD ini akan menjadi dompet digital, yang tentunya saling terintegrasi dengan berbagai layanan publik yang ada.

Tak hanya itu, kehadiran IKD ini juga diharapkan dapat menjadi penopang berbagai kebijakan pemerintah, seperti misalnya pembelian elpiji menggunakan KTP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk segera mengaktivasi IKD di Disdukcapil di wilayanya masing-masing.

“Jadi mari kita aktivasi IKD, caranya mudah bisa lewat android maupun iOS, tinggal download di HP kita masing-masing. Dan nanti juga akan ada verifikasi dari dinas Dukcapil,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Tahun Baru Islam Libur Nasional? Begini Ketentuannya

Biasanya, pemerintah menetapkan perayaan keagamaan seperti tahun baru Islam sebagai sebagai libur nasional. Lantas, apakah tahun baru Islam 1446 Hijriah masuk dalam daftar hari libur nasional?

Menag Ajak Umat Jadikan Tahun Baru Islam Semangat Hijrah

Menag mengajak untuk menjadikan semangat tahun baru ini sebagai inspirasi melakukan evaluasi dan perbaikan diri.

Rekomendasi Oleh-oleh di Jakarta Fair 2024 Untuk Dibawa Pulang

Jakarta Fair Kemayoran 2024 masih berlangsung, masih banyak yang bisa dikunjungi. Salah satunya, yakni oleh-oleh yang bisa didapatkan tanpa perlu jauh-jauh ke kota asalnya.

Puslabfor Masih Menyelidiki Kebakaran Revo Mall Bekasi

Bekasi,Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji menyebutkan bahwa penyebab kebakaran Revo Mall yang terjadi pada Sabtu 22 Juni 2024 lalu belum diketahui,Untung juga menyebut...

Heru Akan Pasang Kembali Papan Plang Jakhabitat Yang Hilang

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Papan plang Jakhabitat era Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Rusunami Cilangkap, Jakarta Timur hilang. Hilangnya papan tersebut sempat diunggah...

Pj. Gubernur Heru Tinjau Sembako Murah di Bintaro

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau kegiatan sembako murah di Bintaro, (5/7). Didampingi Kepala Biro Kerja Sama Daerah...
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS