Sehingga pada tanggal 23 Mei 2022, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur. Diduga bahwa wajib pajak melakukan pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2) KUP serta ditemukan indikasi TPPU, sehingga prosesnya pun dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta per tanggal 27 Desember 2023.
“Prnanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU). DJP menghormati proses hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dwi Astuti menyampaikan bahwa, pihak PT LMIR tidak mematuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, berdasarkan penjelasan dari Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, bahwa kasus yang menyeret Indra Charismiadji dan Ike Andriani diduga telah membuat kerugian negara mencapai Rp1,1 Miliar.
“Menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 1.103.028.418,” kata Mahfuddin.
Indra Charismiadji, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, Indra Charismiadji pun kini telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.