BerandaNewsPolhukamKasus 'Polisi Tidak Netral' Naik Penyidikan, Status Hukum Aiman Witjaksono Segera Ditentukan

Kasus ‘Polisi Tidak Netral’ Naik Penyidikan, Status Hukum Aiman Witjaksono Segera Ditentukan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menaikan proses hukum ucapan Aiman Witjaksono mengenai ‘polisi tidak netral’ menjadi tahap penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, naiknya proses hukum ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

“Kami sudah melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW dan disepakati untuk naik ke penyidikan,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (29/12).

Ade pun menambahkan, ke depan pihaknya juga akan menentukan status hukum jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu secepatnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dari hasil gelar perkara, didapati dugaan tindak pidana dalam laporan yang ada, selanjutnya pihak kepolisian juga akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, termasuk memeriksa terlapor.

“Nanti-nanti kita update,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa penyidik Polda Metro Jaya sempat memanggil juru bicara TPN Ganjar Aiman Witjaksono untuk menjalani proses klarifikasi.

Panggilan itu sendiri menyusul pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Dalam panggilan pertama, Aiman pun sempat mangkir untuk penuhi undangan.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS