HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menaikan proses hukum ucapan Aiman Witjaksono mengenai ‘polisi tidak netral’ menjadi tahap penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, naiknya proses hukum ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
“Kami sudah melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW dan disepakati untuk naik ke penyidikan,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (29/12).
Ade pun menambahkan, ke depan pihaknya juga akan menentukan status hukum jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu secepatnya.
Dari hasil gelar perkara, didapati dugaan tindak pidana dalam laporan yang ada, selanjutnya pihak kepolisian juga akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, termasuk memeriksa terlapor.
“Nanti-nanti kita update,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa penyidik Polda Metro Jaya sempat memanggil juru bicara TPN Ganjar Aiman Witjaksono untuk menjalani proses klarifikasi.
Panggilan itu sendiri menyusul pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Dalam panggilan pertama, Aiman pun sempat mangkir untuk penuhi undangan.