HOLOPIS.COM, JAKARTA – Timnas AMIN mengklaim bahwa pihak Kejaksaan seharusnya tidak perlu melakukan penahanan terhadap seorang Indra Charismiadji.

Meski telah dijadikan tersangka kasus pajak dan TPPU, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf menyebut bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Indra tidak bernilai fantastis.

“Kami menyesalkan proses ini. Pertanyaan kami apakah perlu dilakukan penahanan? Kita ketahui kasus ini kasus yang berjalan cukup lama, sudah setahun lebih dan ini kasus pajak ditangani oleh pajak dan nilainya pun mohon maaf, nilainya pun tidak fantastis, nilainya Rp 1 miliar,” kata Ari dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (28/12).

Ari mengakui bahwa mereka kesal ketika salah satu jubir mereka harus masuk bui demi mempertanggung jawabkan perbuatan korupsinya.

“Tapi yang jadi kegundahan kami, ketika pak Indra lagi aktif-aktifnya dalam proses kampanye ini, karena beliau membantu acara Natal dan Tahun Baru ini banyak kegiatan, kenapa beliau dilakukan penahanan. Apa itu perlu sampai sebegitunya?” klaimnya.

“Dan terus terang Timnas, tim hukum nasional sudah menugaskan kami untuk mendampingi beliau, jadi beliau mendapat pendampingan hukum dari timnas,” kata Ari.

Sementara itu, Ari mengatakan penangguhan penahanan terhadap Indra sudah diajukan tadi malam. Dia menyebut penangguhan itu akan diproses Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Semalam sudah diajukan katanya akan diproses,” imbuhnya.