HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap seorang politisi dari Partai NasDem bernama Indra Charismiadji.
“Kami menerima pelimpahan kasusnya dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta, terkait kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan yang bersangkutan,” kata Imran dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (27/12).
Ia membantah bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap juru bicara Tim Nasional pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) tersebut.
“Bukan ditangkap,” tegasnya.
Saat ini, Indra sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dibawa ke meja hijau.
“Dan kita melakukan penahanan,” jelasnya.
Sampai berita ini dibikin, Kejagung belum memberikan respons terkait penahanan dan kasus pajak yang menjerat Indra. Adapun politisi NasDem pemilik nama lengkap A. Nurindra B. Charismiadji tersebut menjadi caleg DPR dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) I melalui Partai Nasdem yang dipimpin oleh Surya Paloh itu.
Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...
Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan…
Artis Indonesia Chand Kelvin akhirnya melepas masa lajang dan menikahi Dea Sahirah. Hari berbahagia untuk…
PDIP tidak ambil pusing ketika Bobby Nasution sudah mendapatkan dukungan dari enam partai politik untuk…
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang…