HOLOPIS.COM, NTT – Charli Bakker, ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Timor Tengah Utara (Araksi TTU) mengecam ketidaktransparanan Kepala Desa Usapinonot dalam pengelolaan dana desa tahun 2015-2020.

Bakker, dalam keterangannya di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu pada menganggap Kejaksaan Negeri TTU lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Laporan yang disampaikan langsung oleh masyarakat ke Kejaksaan TTU pada tahun 2021, menunjukkan sejumlah ketidakberesan dalam alokasi dan penggunaan dana desa di Usapinonot,” ucap Baker dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (26/12).

Pada tahun anggaran 2015, alokasi dana seharusnya diketahui untuk membangun sumber mata air Niufleu. Faktanya, hanya menghasilkan satu bak reservoir kecil.

Sementara itu, proyek sumur bor pada 2016 gagal total, dan rehabilitasi embung-embung pada tahun yang sama tidak terealisasi. Bakker juga menyoroti dana Bumdes yang tak terpertanggungjawabkan, mencapai Rp250.000.000 per tahun.

Bakker menunjukkan bahwa dana pembangunan jembatan, jalan rabat, dan drainase pada tahun 2018 tidak transparan, sementara proyek-proyek pada tahun 2019 dan 2020 juga menuai kontroversi.

“Terutama, alokasi untuk pengadaan ternak sapi senilai Rp 402.572.500 pada tahun 2019 tidak diinformasikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, Bakker menegaskan pentingnya Kejaksaan Negeri TTU segera bertindak untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyelewengan ini.

“Masyarakat berhak mendapat kejelasan. Kami mendesak Kejari TTU untuk tindaklanjuti laporan ini agar semuanya terang-benderang,” ungkapnya, seraya menegaskan bahwa ketidaktransparanan seperti ini tidak dapat dibiarkan di tingkat desa.