HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti menegaskan, bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan strategi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan ekonomi yang inklusif dan Indonesia sentris.

Oleh sebab itu, proyek pembanguna ibu kota baru yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

“Di dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 juga sudah jelas disebutkan, bahwa pembangunan IKN menjadi prioritas nasional yang akan dijaga secara berkesinambungan,” kata Teni dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (25/12).

Teni juga mengatakan, IKN akan menjadi game changer yang menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Tak ayal, ibu kota baru yang dibangun di Kalimantan Timur itu menjadi bagian dari upaya transformasi ekonomi nasional dalam mewujudkan Indonesia emas di tahun 2045 mendatang.

“Tentu, hal tersebut menggambarkan betapa vital dan strategisnya IKN,” ujar Teni.

Adapun perihal revisi UU IKN, menurut Teni, adalah untuk menjawab isu-isu kritikal yang ditemukan di lapangan terkait pembangunan IKN.

Sehingga, lanjutnya, disahkannya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 pada 3 Oktober lalu itu, mendorong pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN yang lebih cepat, efektif, dan efisien.

Lebih lanjut, Teni pun menuturkan bahwa terdapat sejumlah perbaikan dalam UU IKN itu, yang mencakup hal-hal yang berhubungan dengan kewenangan khusus Otorita IKN. Kemudian ihwal pertahanan, kewenangan terkait pengelolaan anggaran dan pengelolaan barang, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Otorita IKN yang berasal dari non-PNS, penyelenggaraan perumahan.

Selanjutnya, soal batas atau deliniasi area wilayah di IKN, tata ruang, pengawasan, pemantauan dan peninjauan oleh DPR RI,serta jaminan keberlanjutan

“Jadi, itu adalah hal-hal yang sangat prinsip yang belum dipertegas dalam UU Nomor 3 Tahun 2022, lalu secara eksplisit dijelaskan dalam UU Nomor 21 Tahun 2023,” pungkas Teni.