Rabu, 15 Januari 2025

Bappenas Tegaskan Pembangunan IKN Prioritas Nasional

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti menegaskan, bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan strategi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan ekonomi yang inklusif dan Indonesia sentris.

Oleh sebab itu, proyek pembanguna ibu kota baru yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

“Di dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 juga sudah jelas disebutkan, bahwa pembangunan IKN menjadi prioritas nasional yang akan dijaga secara berkesinambungan,” kata Teni dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (25/12).

Teni juga mengatakan, IKN akan menjadi game changer yang menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Tak ayal, ibu kota baru yang dibangun di Kalimantan Timur itu menjadi bagian dari upaya transformasi ekonomi nasional dalam mewujudkan Indonesia emas di tahun 2045 mendatang.

Baca Juga :  Basuki Hadimuljono Sebut Rumah Menteri di IKN Tak Semewah Widya Chandra

“Tentu, hal tersebut menggambarkan betapa vital dan strategisnya IKN,” ujar Teni.

Adapun perihal revisi UU IKN, menurut Teni, adalah untuk menjawab isu-isu kritikal yang ditemukan di lapangan terkait pembangunan IKN.

Sehingga, lanjutnya, disahkannya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 pada 3 Oktober lalu itu, mendorong pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN yang lebih cepat, efektif, dan efisien.

Lebih lanjut, Teni pun menuturkan bahwa terdapat sejumlah perbaikan dalam UU IKN itu, yang mencakup hal-hal yang berhubungan dengan kewenangan khusus Otorita IKN. Kemudian ihwal pertahanan, kewenangan terkait pengelolaan anggaran dan pengelolaan barang, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Otorita IKN yang berasal dari non-PNS, penyelenggaraan perumahan.

Baca Juga :  Prabowo Tergetkan Pembangunan IKN Rampung 4 Tahun Lagi

Selanjutnya, soal batas atau deliniasi area wilayah di IKN, tata ruang, pengawasan, pemantauan dan peninjauan oleh DPR RI,serta jaminan keberlanjutan

“Jadi, itu adalah hal-hal yang sangat prinsip yang belum dipertegas dalam UU Nomor 3 Tahun 2022, lalu secara eksplisit dijelaskan dalam UU Nomor 21 Tahun 2023,” pungkas Teni.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral