HOLOPIS.COM, JAKARTA – Firli Bahuri masih kembali ajukan surat ke Presiden Jokowi (Joko Widodo) yang berisi pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Dalam surat tersebut, Firli Bahuri merubah diksi ‘berhenti’ menjadi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK,” kata Firli Bahuri dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (25/12).

Tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo itu pun menaruh harapan suratnya bisa diterima dan dikabulkan oleh Presiden Jokowi.

“Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” harapnya.

Firli berharap revisi surat permohonan pemberhentian tersebut bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada.

“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” terangnya.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebelumnya tak memproses surat pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK lantaran pernyataan berhenti yang tidak sesuai dengan UU KPK.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun sebelumnya juga sudah memutuskan hasil sidang etik terhadap Firli Bahuri. Namun, putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.