Bawaslu Izinkan Copot APK di Tiang Listrik dan Jalan Tol dengan Syarat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) DKI Jakarta menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilarang menggunakan fasilitas milik negara.

Sehingga, Bawaslu DKI Jakarta kemudian mempersilahkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Jasa Marga mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melekat pada fasilitas miliknya.

“Misalnya APK-APK yang dipasang di tiang listrik, pagar-pagar pembatas jalan tol, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) begitu. Itu bisa mereka copot,” kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan pada Kamis (21/12) seperti dikutip Holopis.com.

Quin menegaskan, para penanngung jawab tersebut berhak melakukan pencopotan APK tersebut karena fasilitas-fasilitas tersebut adalah fasilitas negara yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Hal tersebut ditegaskan Quin, dilindungi Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 yang salah satunya melarang pemasangan APK pada gedung atau fasilitas milik pemerintah.

“Namun pencopotan mesti dilakukan dengan pendampingan kita (Bawaslu). Mereka berhak untuk turunkan itu, Jasa Marga, PLN, mereka berhak,” imbuhnya.

Quin kemudian mengingatkan bahwa APK-APK yang dipasang pada fasilitas-fasilitas tersebut berpotensi membahayakan publik jika tidak diletakan di tempat yang memang sesuai peruntukannya.

“Tahun 2019 kemarin kan sempat ada kecelakaan mobil karena lembar baliho copot dan menutupi mobil yang masih berjalan. Nah itu kan bahaya. Maka silahkan untuk pemilik fasilitas yang merasa terganggu dan ada potensi bahaya, silahkan lapor ke kami,” ungkapnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral