HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pada hari ini, Kamis (21/12).
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni, pengusaha Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta.
Saat bersaksi dalam persidangan etik, Alex Tirta ditanya Dewas KPK mengenai rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang disewa Firli. Alex mengaku dicecar sekitar tiga sampai empat pertanyaan. Menurut Alex, dirinya telah menjelaskan kepada Dewas KPK soal rumah tersebut.
“Iya, soal penyewaan rumah Kertanegara. Cuma itu saja,” ucap Alex Tirta di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, seperti dikutip Holopis.com.
Sebelumnya Alex juga pernah diperiksa polisi terkati kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli. Menurut Alex Tirta, pertanyaan Dewas KPK tak jauh berbeda dengan pertanyaan saat pemeriksaan di kepolisian, yakni seputar rumah Kertanegara.
“Sama ya, pertanyaannya sesuai dengan yang sebelumnya diperiksa di Bareskrim dan di Polda. Cuma itu saja, jadi sama pertanyaannya. Iya, soal rumah Kertanegara,” kata dia.
Dewas KPK diketahui mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Rabu (20/12/2023) kemarin. Namun demikian, hingga kini Firli Bahuri belum hadir dalam sidang etik.
“(Firli Bahuri) ngga ada tadi,” tandas Alex Tirta.
Dewas KPK sendiri seblumnya tak mempersoalkan ketidakhadiran Firli karena sidang akan tetap berjalan. Dewas sebaliknya menilai Firli akan merugi jika tidak hadir dalam sidang etik karena tidak bisa membela diri.
Adapun Dewas KPK menggelar sidang etik karena menduga Firli melakukan tiga pelanggaran, yakni pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar, dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.