Senin, 23 Desember 2024

Firli Bahuri Tolak Perpanjangan Masa Jabatan dari Presiden Jokowi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Firli Bahuri memutuskan untuk meletakan jabatannya sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) per tanggal 20 Desember 2023 yang lalu.

Firli pun menyatakan, dirinya menolak perpanjangan masa jabatan yang telah diputuskan Presiden Jokowi sampai dengan tahun 2024 mendatang.

“Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” kata Firli Bahuri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (21/12).

Tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo itu pun mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri tersebut sejak beberapa hari yang lalu.

“Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg,” imbuhhnya.

Pengunduran diri itu diketahui disampaikan Firli Bahuri setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK serta penyidik Bareskrim.

Firli kemudian mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas segala sesuatu yang telah dijalaninya hingga akhirnya menjadi seorang tersangka.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma’ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan bahwa Firli Bahuri telah mangkir dari proses pemeriksaan sebagai tersangka yang sedianya dilaksanakan hari ini.

Karyoto pun menyatakan, dalam surat panggilan kedua yang akan dilayangkan, pihaknya pun sudah menyiapkan langkah tegas berupa proses penangkapan.

“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa,” kata Karyoto.

Mantan anak buah Firli Bahuri itu menegaskan dirinya tidak segan-segan memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penangkapan apabila yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan penyidik.

“Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan,” tegasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral