HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Firli Bahuri mengakui bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar beralasan bahwa kliennya memiliki urusan yang lebih penting ketimbang menghadiri proses pemeriksaan pada hari ini.
“Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan,” kata Ian dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (21/12).
Ian tidak mengungkapkan lebih detail apa acara yang dianggap penting itu sampai harus menghindari proses pemeriksaan sebagai tersangka ketiga kalinya itu.
“Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda. Begitu aja penjelasannya,” dalihnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Irjen Karyoto pun mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap Firli Bahuri apabila masih mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Dimana surat panggilan kedua pemeriksaan sebagai tersangka pun telah dilayangkan kembali kepada Firli Bahuri.
“Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan,” tegasnya.
Di kesempatan terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri mengatakan, Firli Bahuri tidak memberikan alasan yang jelas atas mangkirnya dari panggilan pemeriksaan penyidik.
“Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” kata Ade Safri.