BerandaNewsPolhukamAlexander KPK Keluarkan Disposisi Tindaklanjuti Transaksi Janggal Pemilu dari PPATK

Alexander KPK Keluarkan Disposisi Tindaklanjuti Transaksi Janggal Pemilu dari PPATK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan hasil analisa (LHA) terkait transaksi janggal Pilpres 2024 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dirinya telah mendisposisikan agar laporan tersebut ditindaklanjuti.

“Kami sudah terima, KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye atau apa istilahnya, dan pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan dan bahas dengan pimpinan. Itu disposisi saya,” ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (20/12).

Alex mengeluarkan disposisi agar LHA itu ditindaklanjuti lantaran komisioner KPK lainnya sedang berada di luar kota. “Kalau yang lain masih ke luar kota,” ujar Alex.

Ihwal transaksi mencurigakan itu sebelumnya diungkap oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Aliran transaksi mencurigakan hingga ratusan miliar itu berasal dari berbagai sumber, salah satunya dari tambang ilegal.

Penerbit Iklan Google Adsense

Teranyar beredar kabar salah satu sumber lainnya diduga berasal dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah. Dalam sejumlah pemberitaan, pencairan pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal kerja debitur-debitur itu disebut-sebut menggunakan modus ‘banyak tangan’ hingga akhirnya bermuara ke sejumlah perusahaan.

Sayangnya, Alex saat ini enggan membeberkan lebih laporan analisa dari PPATK. Termasuk saat disingggung kabar sumber aliran dana tersebut.

“Itu kan informasi intelijen,” imbuh Alex.

Yang jelas, kata Alex, pihaknya berpeluang melakukan proses hukum jika ditemukan tindak pidana korupsi dari transaksi janggal tersebut. Pun demikian, proses ini tetap mengacu pada Pasal 11 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

“Kan enggak hanya terkait penyelenggara negara. Di Pasal 11 menyangkut aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan kerugian di atas Rp 1 miliar. Kan ada alternatifnya. Jadi kan kalau kerugiannya di atas Rp 1 miliar orang swasta juga bisa (ditindak),” ucap Alex.

Selain itu, KPK juga akan menelisik dari mana asal transaksi janggal tersebut. “Kita lihat sumber uang,” tandas Alexander.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS