Novel Baswedan Belum Puas Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyambut baik putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.

Namun Novel nampaknya belum puas akan proses hukum yang sedang dijalani Firli. Dia meminta pihak Polda Metro Jaya untuk bergegas menahan pensiunan Polri yang terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

“Setelah Hakim menolak gugatan praperadilan Firli, semoga Polda Metro segera menahan Firli,” kata Novel dalam cuitan di akun X miliknya, sebagaimana dikutip Holopis.com, Selasa (19/12).

Menurut Novel, proses hukum dengan penahanan terhadap Firli penting untuk segera dilakukan. Pasalnya, dalam mengajukan praperadilan, Firli dikatakannya membeberkan data A1 milik lembaga antirasuah tersebut.

“Fakta Firli menghadirkan data penting dari KPK saat praperadilan, menunjukkan Firli bisa mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Novel mengaku memahami keputusan Polda Metro yang menunda penahanan terhadap mantan Kabaharkam Polri itu.

“Bisa jadi Polda Metro tidak segera menahan Firli kemarin karena ingin menunjukkan ke publik bahwa proses hukumnya bisa dipertanggungjawabkan,” tukasnya.

Novel berharap, proses hukum yang berjalan saat ini terhadap Orang nomor satu di KPK itu menjadi momentum bersih-bersih di tubuh lembaga yang bertugas memberangus korupsi tersebut.

“Semoga ini jadi momentum pembersihan KPK,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri yang berlangsung pada Selasa (19/12) sore tadi.

Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri tak mendasar, kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Praperadilan Pemohon tak berdasar,” kata hakim Imelda Herawati saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12). 

Adapun gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan Firli perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap SYL.

Hakim Imelda menegaskan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penetapan tersangka Firli dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (PERKAP). Sebab itu, Hakim Imelda menekankan status Firli sebagai tersangka dianggap sah.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral